Jabar

Anggota DPR RI Komisi Vlll KH Maman Imanulhaq Soroti Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Mulai Overkapasitas, Praktik Haji Ilegal Hingga Kuota Haji

4
×

Anggota DPR RI Komisi Vlll KH Maman Imanulhaq Soroti Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Mulai Overkapasitas, Praktik Haji Ilegal Hingga Kuota Haji

Share this article
IMG 20260427 WA0077 2
Foto : Anggota DPR RI Komisi Vlll KH Maman Imanulhaq, soroti penyelelenggara ibadah haji 2026 antara lain overkapasitas, ilegal haji hingga kuota haji./Ist/GM

SUBANG, GM – Anggota DPR RI, Komisi Vlll dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, memberikan catatan penting sejumlah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026. Catatan tersebut disampaikan setelah menerima berbagai laporan dari jemaah haji di sejumlah embarkasi.

Salah satu sorotan utama adalah soal pemeriksaan kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan. Menurut Maman, skrining kesehatan harus dilakukan lebih ketat agar tidak terjadi persoalan saat jemaah sudah berada di Arab Saudi.

“Jangan sampai ada jemaah sudah kadung sampai ke tanah suci, tapi ternyata kesehatannya dianggap tidak layak,” ujar Maman kepada awak media di Warung Mang SiHejo Puri Subang Asri, Senin (11/5/2026).

Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi jemaah yang dipulangkan atau tertahan karena tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan.

Selain itu, Maman juga menyoroti persoalan overkapasitas hotel di Madinah. Ia mengaku menerima laporan adanya kamar yang diisi melebihi kapasitas seharusnya.

“Kita langsung telepon Daker di Madinah dan pihak syarikah. Sekarang masalahnya sudah diperbaiki,” katanya.

Dalam evaluasi tersebut, Maman turut menyinggung maraknya praktik haji ilegal yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, tingginya minat masyarakat berhaji tidak sebanding dengan kuota yang tersedia.

Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah disebut tengah mengubah basis pembagian kuota, dari sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk menjadi berdasarkan jumlah pendaftar haji.

“Dampaknya, kuota daerah seperti Subang, Sumedang, dan Cianjur jadi sedikit. Tapi ini hanya sementara, nanti akan normal kembali,” jelasnya.

Maman juga mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperbarui data jumlah penduduk Indonesia yang menjadi dasar penentuan kuota haji. Saat ini, kata dia, data yang digunakan masih sekitar 221 juta jiwa.

Baca Juga :  DJP Jawa Barat II Lakukan Penyitaan Aset

“Kalau direvisi jadi 280 juta, kuota kita otomatis bertambah,” ucapnya.

Selain itu, ia mengusulkan langkah diplomasi untuk memperoleh kuota tambahan dari negara lain yang tidak menggunakan kuotanya secara penuh.

Di sisi lain, Maman mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jalur haji ilegal dengan menggunakan visa selain visa haji. Ia menegaskan aturan pemerintah Arab Saudi kini semakin ketat.

“Sekarang aturannya ketat. Tidak boleh berangkat pada musim haji kecuali menggunakan visa haji,” tegasnya.

Ia mencontohkan adanya puluhan calon jemaah yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa ziarah dan visa ummal. Kerugian yang dialami para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Terkait antrean keberangkatan, Maman menyebut pemerintah kini menyeragamkan masa tunggu haji maksimal 26 tahun di seluruh daerah.

“Kalau dulu di Sulawesi bisa sampai 45 tahun. Sekarang diratakan 26 tahun,” katanya.

Selain itu, UU Haji terbaru juga mengatur mekanisme penggantian jemaah wafat oleh anggota keluarga serta memperjelas skema haji badal. Maman juga mengusulkan agar calon jemaah yang tiga kali mendapat panggilan tetapi tidak berangkat dapat dicoret dari daftar antrean.

“Biar bisa menggantikan orang lain,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *