Opini

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

4
×

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

Share this article
IMG 20260916 WA0018
Syamsudin Kadir Foto : Dok Pribadi

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku “Inspirator Muda Indonesia”

DELAPAN orang yang mengenakan rompi oranye keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang (15/9/2026). Tangan terborgol, kepala tertunduk, digiring menuju mobil tahanan yang dingin. Ada Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Skandal Korupsi

Skandal HGB ini bukan perkara administrasi yang salah ketik. Ini adalah kejahatan serius yang menyentuh jantung keadilan agraria. Ketika Hak Guna Bangunan diperjualbelikan di lorong gelap kekuasaan, yang dirampas bukan kertas. Yang dirampas adalah hak hidup orang miskin untuk punya tempat berpijak. Uang Rp 106,3 miliar yang disita KPK adalah darah yang mengering dari tubuh republik. Dan darah itu menetes dari meja-meja pejabat yang seharusnya menjaga tanah.

Secara hukum, perbuatan ini menabrak banyak dinding undang-undang. Pertama, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 jelas: memperkaya diri yang merugikan keuangan negara adalah korupsi. Kedua, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah untuk rakyat. Ketiga, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dari KKN. Keempat, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, karena uang korupsi itu pasti dicuci.

Jangan lupa, ada PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan HGB di atasnya. HGB adalah hak yang diberikan negara dengan syarat ketat, bukan hadiah politik. Ketika Dirjen PPTR dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor diduga terlibat, negara sedang dikhianati dari dalam. ATR/BPN yang seharusnya menjadi penjaga peta keadilan, diduga menjadi makelar peta kekuasaan. Ini bukan oknum, ini adalah sistem yang dibiarkan busuk terlalu lama. Dan kebusukan itu kini meledak di wajah kita semua.

Baca Juga :  SDIT Ibnu Abbas Sukses Masuk Final Turnamen Futsal Tingkat Kecamatan Talun

Korupsi adalah musuh paling berbahaya bagi negara ini, lebih berbahaya dari senjata. Karena ia tidak meledak di perbatasan, ia meledak di dalam dada republik. Kemiskinan tidak lahir karena rakyat malas, tapi karena uang rakyat dirampok di atas meja. Pembangunan mandek bukan karena kurang anggaran, tapi karena anggaran bocor di saku elit. Satu HGB yang dimainkan, seribu keluarga kehilangan akses tanah. Satu tanda tangan yang dijual, satu generasi kehilangan masa depan.

Lihatlah desa-desa yang tanahnya tiba-tiba bersertifikat perusahaan. Lihatlah petani yang menggugat tapi kalah oleh stempel dan materai. Itulah wajah korupsi agraria: senyap, rapi, legal di atas kertas, haram di mata keadilan. KPK menyita Rp 106,3 miliar, tapi berapa triliun kerugian sosial yang tak tercatat? Berapa banyak air mata yang tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan? Korupsi ATR/BPN adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus prosedur.

Solusi

Karena itu, solusi tidak boleh setengah hati dan basa-basi. Pertama, sahkan segera RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Jangan biarkan koruptor dipenjara tapi hartanya tetap tidur nyenyak di luar negeri. Rampas asetnya, miskinkan koruptornya, kembalikan pada rakyat yang dirampok. Tanpa undang-undang ini, KPK hanya memotong daun, bukan mencabut akar. RUU ini adalah senjata pamungkas yang sudah terlalu lama ditunda DPR.

Kedua, terapkan hukuman penjara seumur hidup bagi koruptor di atas Rp 1 miliar. Jangan lagi ada logika Rp 1 miliar sama dengan 4 tahun penjara yang bisa dinego. Korupsi di atas Rp 1 miliar bukan kejahatan biasa, ia adalah pengkhianatan negara. Hukuman harus setara dengan luka yang ditinggalkan, bukan setara dengan negosiasi. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor sudah memberi ruang hukuman seumur hidup, gunakan! Jangan biarkan pasal itu hanya jadi pajangan di lembar negara.

Baca Juga :  Syukur di Balik Keterbatasan

Ketiga, hapus remisi bagi terpidana korupsi, tanpa kompromi. Bagaimana mungkin bandit negara yang merampok tanah rakyat dapat potongan hukuman? Remisi adalah hadiah untuk yang memperbaiki diri, bukan untuk yang merampok negeri. Selama remisi masih diobral, penjara tidak akan pernah menakutkan bagi koruptor. Mereka akan menghitung: korupsi 10 tahun, potong remisi 3 tahun, untung tetap banyak. Negara harus berhenti memanjakan maling berdasi dengan diskon kemerdekaan.

Butuh Palu dan Panglima

Kunci dari semua ini ada pada dua pintu: DPR dan Presiden Prabowo Subianto. DPR harus berhenti menjadi gudang penunda RUU yang dibutuhkan rakyat. Presiden Prabowo yang berjanji berdiri di atas kepentingan rakyat harus buktikan. Tunjukkan bahwa janji pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika kampanye. Perintahkan, dorong, dan kawal RUU Perampasan Aset sampai diketok palu. Sejarah akan mencatat, apakah mereka berdiri bersama rakyat atau bersama koruptor.

Selain itu, penegak hukum dan hakim harus menjadi tembok terakhir yang tidak bisa dibeli. KPK sudah membuka pintu dengan menahan delapan tersangka, jangan berhenti di situ. Usut aliran dana, buka siapa yang memerintah, siapa yang menikmati, siapa yang melindungi. Hakim jangan bermain mata dengan bandit negara, jangan tukar palu dengan amplop. Sebab sekali hakim bermain mata, runtuhlah seluruh kepercayaan rakyat pada hukum. Dan ketika hukum runtuh, yang tersisa hanya amarah jalanan.

Kita tidak boleh membiarkan kasus ATR/BPN ini tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya. Ingat, tanah adalah satu-satunya yang tidak bisa diciptakan lagi oleh negara. Uang bisa dicetak, tapi tanah tidak bisa diperbanyak oleh Bank Indonesia. Jika tanah sudah dikuasai segelintir oligarki lewat HGB yang busuk, kiamat agraria tiba. Rakyat hanya jadi penonton di atas tanah airnya sendiri, mengontrak di negerinya. Inilah penjajahan gaya baru yang lebih halus tapi lebih kejam.

Baca Juga :  Kiat Menghafal dan Menjaga Hafalan Al-Qur’an

Maka ini adalah panggilan untuk nurani kolektif kita sebagai bangsa. Jangan tepuk tangan hanya karena delapan orang memakai rompi oranye. Tepuk tanganlah jika aset Rp 106,3 miliar itu dikembalikan untuk sekolah dan puskesmas. Tepuk tanganlah jika setelah ini tidak ada lagi Fahd-Fahd lain yang bermain tanah. Tepuk tanganlah jika DPR dan Presiden Prabowo Subianto benar-benar sahkan RUU Perampasan Aset jadi UU. Bila tidak, rompi oranye hanyalah kostum, bukan keadilan.

Korupsi di ATR/BPN adalah cermin bahwa reformasi agraria kita masih luka. Ia adalah luka yang menganga di antara janji UUPA 1960 dan realita 2026. UUPA berkata tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan makmur segelintir. Tapi apa yang terjadi, tanah untuk sebesar-besar kemakmuran korporasi dan pejabat. Kita harus menjahit luka itu dengan hukum yang tegas dan puisi keadilan.
Tanpa itu, republik ini hanya akan menjadi sertifikat kosong tanpa pemilik.

Delapan orang telah ditahan, tapi pekerjaan rumah kita belum selesai. Kita harus kawal kasus ini sampai ke akar, sampai ke putusan seumur hidup. Kita harus paksa DPR sahkan RUU Perampasan Aset, cabut remisi koruptor, dan penjarakan seumur hidup. Karena tanah ini bukan milik Fahd, bukan milik Dirjen, bukan milik Summarecon. Tanah ini milik anak cucu kita yang belum lahir, yang berhak hidup di atasnya. Negara tidak boleh membiarkan para bandit terus-terusan memperkosa Republik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *