Cirebon

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sebuah Hotel di Cirebon di Pangandaran

3
×

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sebuah Hotel di Cirebon di Pangandaran

Share this article
IMG 20260922 WA00871
Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Kaburnya seorang pria berinisial S, terduga pelaku pembunuhan mantan istrinya di sebuah hotel di Kota Cirebon, berakhir ditangkap di Pangandaran.

Polisi berhasil menangkap S kurang dari 1×24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel pada Senin (21/9/2026).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di salah satu hotel di wilayah Kesambi.

“Belum sampai 1×24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya saat konferensi pers Senin (22/9/2026).

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap orang yang diduga berkaitan dengan kematian korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada S yang diketahui merupakan mantan suami korban. Polisi kemudian memburu S hingga ke wilayah Pangandaran.

S akhirnya diamankan di salah satu tempat kerabatnya. Polisi menyebut S sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kabupaten Cirebon, sama seperti korban.

Bimantoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu kecemburuan. S diduga emosi setelah mengetahui korban melakukan video call dengan pria lain.

“Motif dari tersangka ini cemburu kepada korban,” tegasnya.

Dalam peristiwa tersebut, S diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang dan menyikut bagian wajah serta kepala. Korban kemudian diduga tidak sadarkan diri.

S selanjutnya diduga mengikat leher korban menggunakan tali sepatu. Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami kekurangan napas hingga meninggal dunia.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas dan patah tulang pada bagian leher.” Imbuhnya.

Polisi juga mengamankan bukti berupa rekaman CCTV dan transaksi hotel. Berdasarkan bukti tersebut, korban dan S diketahui sama-sama menyewa kamar hotel di wilayah Kesambi sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Gelar Dialog Terkait Maraknya Peminta-Minta di Komplek Makam Sunan Gunung Jati

Setelah korban meninggal dunia, S diduga mencoba mengakhiri hidupnya. Polisi menyebut S sempat mencoba menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.

Selain itu, polisi menemukan racun tikus yang diduga sempat diminum S dalam upaya bunuh diri. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.

“Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *