JAKARTA, GM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah tegas Polri membongkar dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Dukungan itu disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Mabes Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin didampingi para pejabat utama Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Diduga Sadap Tanpa Prosedur
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur pada 2025 hingga 2026. Modusnya, memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi.
Target yang diduga disadap meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS. Laporan polisi atas perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
MUI: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus ormas, wartawan, dan kalangan pengusaha merupakan persoalan serius.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia mengajak masyarakat mendoakan agar Polri tetap solid dan mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Peristiwa ini memberi pelajaran kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk petinggi Polri,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menyampaikan dukungan moral kepada Kapolri agar semakin sukses menjalankan tugas, terutama dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Langkah tegas Kapolri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu patut mendapatkan dukungan moral dari seluruh warga bangsa,” lanjutnya.
Penyadapan Illegal adalah Tajassus
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi. Ia mengapresiasi langkah Kapolri membongkar kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik.
“MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan,” ungkap Zainut, Rabu (4/11/2026).
Zainut mengaitkan penyadapan tanpa kewenangan hukum dengan konsep tajassus dalam Islam, yaitu mencari-cari informasi pribadi atau memata-matai orang lain secara terlarang.
Tausiah Kebangsaan MUI
Dukungan MUI semakin ditegaskan melalui Tausiah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada Kamis (5/11/2026).
Dalam tausiah tersebut, MUI memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri serta mengapresiasi penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Dukungan MUI ini menjadi sinyal penting: pembenahan Polri tidak hanya ditunggu publik, tetapi juga didukung para ulama, selama penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tetap dalam koridor negara hukum. (SK)






