Nasional

Kantah Jakarta Pusat Sosialisasikan Transformasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari Bersama IPPAT

2
×

Kantah Jakarta Pusat Sosialisasikan Transformasi Layanan Peralihan Hak 10 Hari Bersama IPPAT

Share this article
IMG 20260812 WA0010
Foto : Humas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

JAKARTA, GM – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Sosialisasi Transformasi Layanan Kebijakan Peralihan Hak 10 Hari bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah persiapan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan transformasi layanan pertanahan yang tengah didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, sederhana, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Salah satu transformasi yang menjadi perhatian adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan tersebut dirancang melalui penyelarasan proses yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, PPAT, hingga Kantor Pertanahan.

Dalam skema yang tengah dipersiapkan, rangkaian proses tersebut mencakup verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah maksimal 3 hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama IPPAT membangun kesamaan pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, serta kesiapan pelaksanaan layanan Peralihan Hak 10 Hari. Sinergi ini menjadi penting mengingat keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada satu institusi, tetapi membutuhkan keterpaduan proses antar pemangku kepentingan.

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga mendorong agar para PPAT dapat mempersiapkan proses dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan sehingga setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan dalam proses penyelesaian.

Transformasi layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pelayanan pertanahan yang semakin modern. Dengan proses bisnis yang lebih terintegrasi dan kolaborasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah serta memiliki kepastian dalam penyelesaian proses peralihan hak.

Baca Juga :  Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung transformasi layanan Kementerian ATR/BPN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bersinergi Mewujudkan Transformasi Layanan Pertanahan: Lebih Cepat, Lebih Mudah, dan Lebih Pasti.” ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *