JAKARTA, GM – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima Piagam Penghargaan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan dalam percepatan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Melalui sinergi yang telah terjalin, berbagai upaya percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah terus dilaksanakan guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama, dedikasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya di bidang pengamanan aset daerah melalui percepatan layanan pertanahan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset pemerintah,” ujarnya.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap percepatan sertipikasi dan pengamanan aset pemerintah akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat semangat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga aset daerah sebagai kekayaan negara yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Yus)






