Oleh: Retno Sirnopati
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur 2024-Sekarang
BEBERAPA waktu lalu saya membaca dan menyaksikan salah seorang penggiat sekaligus peneliti, Titi Anggraini, dalam sebuah forum yang berdiskusi seputar isu Pemilu dan demokrasi. Akademisi bidang Pemilu dan Demokrasi yang pada Juni 2026 lalu meraih gelar Doktor (Dr.) dari Universitas Indonesia (UI) tersebut menyampaikan bahwa kita mesti segera memperbaiki tata kelola Pemilu dan demokrasi Indonesia.
Menurut penulis buku “Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak dan Solusi Kelemebgaan” (2026) ini, hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemilu Serentak Nasional dan Lokal, yang mendapat respon dari berbagai kalangan.
Catatann Kritis
Bila ditelisik, isu keserentakan Pemilu hanya sub tema dari wacana besar Pemilu dan demokrasi Indonesia. Mengapa? Sebab ada banyak persoalan mendasar pada pelaksanaan Pemilu dan demokrasi yang penting untuk dibenahi dan didiskusikan.
Setidaknya dari perkembangan diskursus Pemilu dan demokrasi, saya menangkap dua perdebatan besar yang sedang trending. Satu datang dari kelompok pegiat Pemilu dan demokrasi atau masyarakat sipil, kemudian satu lagi dari penyelenggara Pemilu.
Diskursus itu terekam dalam berbagai media massa, terutama lensa opini Kompas. Hal ini tentu sangat sehat dalam iklim demokrasi kita. Ada yang menulis artikel “Mereset Penyelenggara Pemilu”, ada juga yang menulis“Reset KPU: Jalan Pintas yang Menyesatkan”. Bahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) M. Afifuddin menulis artikel“Kaidah Penyelenggara Pemilu: Berani Memperbaiki Sistem yang Rentan dan Membangun Tata Kelola yang Lebih Berintegritas.”
Dua kutub gagasan tersebut memiliki basis argumentasinya masing-masing. Mereka saling mengoreksi, baik yang pro maupun yang kontra. Proses penalaran atas berbagai pelanggaran Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu dilakukan dengan argumentasi yang kukuh.
Lalu, dari sisi penyanggah, mendasari argumentasinya bahwa kesalahan individu tidak berarti kesalahan struktur. Sehingga tidak tepat istilah ‘me-reset penyelenggara Pemilu’. Di samping itu, ada banyak sub tema Pemilu dan demokrasi kita yang harus diurai satu persatu, bukan hanya satu atau dua masalah.
Edukasi Pemilu untuk Pemula
Terlepas dari perdebatan itu, saya ingin menyoroti sisi lain dari isu Pemilu dan demokrasi kita. Selain soal regulasi, penyelenggara, anggaran dan kultur, ada soal lain— yang menurut saya juga substansial untuk didiskusikan—yaitu perihal inovasi penyelenggara Pemilu dan pendidikan demokrasi untuk generasi Z di tengah keterbatasan anggaran.
Pada kasus Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), saja generasi Z yang berusia 17-19 tahun pada saat pelaksanaan pemilihan (Pilkada) mencapai 62 ribu lebih. Data itu merupakan potret potensi demokrasi kita ke depan. Pertanyaannya, apakah akan lebih substantif atau tidak? Tergantung apa yang kita tanam sekarang.
Pepatah Afrika—yang dikutip Anggoro Djatmiko—mengatakan, “Sekarang saat terbaik memulai segalanya dengan benar. Saat terbaik menanam pohon adalah 20 tahun lalu. Kalau 20 tahun lalu, kamu tidak lakukan, sekaranglah saat terbaik.”
Persoalan Pemilu dan demokrasi kita bukan hanya soal kelemahan dalam sistem, tapi juga soal tingkat kesadaran sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah. Manakala SDM Indonesia sudah sampai pada level kesadaran kritis akan dengan sendirinya Pemilu berjalan efektif dan efisien.
Hal dan harapan semacam itu ada pada generasi Z yang saat ini jumlahnya cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, perbandingan data generasi Z dan milenial, lalu generasi X dan baby boomer dan pre boomer, di Kabupaten Lombok Timur, angkanya cukup mengejutkan.
Generasi Z merupakan kategori kelahiran 1997-2010, angkanya mencapai 238 ribu lebih dan generasi milenial kategori kelahiran 1981-1996, angkanya mencapai 358 ribu lebih. Dalam dua kategori ini perlu dilihat berapa banyak subjek potensial pemilih berada pada mode kesadaran kritis dan mode kesadaran naif.
Bila ditelisik per tahun 2026, dalam rangka menyambul Pemilu 2029, tentu angkanya terus bertambah atau meningkat. Begitu juga generasi Alpha yang dari waktu ke waktu angkaynya terus bertambah seiring peningkatan kelahiran pada periode-periode seelumnya.
Di sinilah pentingnya pendidikan politik Pemilu dan demokrasi diaplikasikan. Mengutip M. Afifuddin—dalam tulisannya “Kaidah Penyelenggara Pemilu”—, partisipasi pemilih pemula (muda) sangat menentukan untuk modalitas arah demokrasi Indonesia.
Di tengah tantangan seperti mobilitas tinggi, skeptisme terhadap politik dan akses informasi yang timpang masih perlu diatasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih secara maksimal.
Penyelenggara Pemilu mestinya memiliki tanggung jawab penuh untuk membangun kesadaran kritis sekaligus dalam rangka pembangunan demokrasi substantif. Pada konteks itu, KPU Kabupaten Lombok Timur telah memulai aksi konkret di tengah keterbatasan dan pengetatan anggaran.
KPU Lombok Timur telah menginisiasi gagasan menyambangi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat sebagai inisiatif transformatif menularkan gagasan kesadaran politik Pemilu dan demokrasi kepada generasi Z dan pemilih pemula. Bahwa Pemilu dan demokrasi adalah basis utama hadirnya kepemimpinan transformatif dan berkeadilan jika dilakukan dengan kesadaran kritis.
Literasi Pemilu dan Demokrasi
Literasi Pemilu dapat dijalani dengan pendidikan pemilih yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi politik pemilih. Literasi politik merujuk pada seperangkat kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Kemampuan dalam literasi pemilih meliputi pemahaman, keterampilan, dan perilaku yang menuntun pada partisipasi yang memperkuat sistem demokrasi. Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi. Penyelenggaraan pendidikan pemilih adalah tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara Pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Pendidikan dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dapat diartikan pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang Pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idealnya dalam menjatuhkan pilihan, pemilih menggunakan kalkulasi yang rasional dan ilmiah dengan berlandaskan pada pengetahuan (knowledge), kesadaran (awareness), dan rasa tanggung jawab (responsibility) untuk membangun bangsa dan negara.
Bagus Mulyadi (2025), seorang intelektual dan pengajar di Universitas Nottingham, Inggris, menyebutkan bahwa pemegang gelar sarjana (baccalaureate holder) adalah kunci tegaknya negara demokratik.
Apa maknanya? Tingkat kesadaran kritis masyarakat adalah penentu sebuah proses dan hasil Pemilu serta alam demokrasi kita, baik pada status demokratik substantif maupun sekadar elektoral prosedural. Untuk sampai pada kesadaran kritis itu dibutuhkan literasi atau setidaknya pemahaman yang cukup terhadap suatu objek isu yang akan diurai.
Pada kondisi tersebut kita memiliki potensi generasi milenial dan generasi Z, sebagai subjek pemilih di masa depan yang harus tercerahkan dan kritis. Fungsi kritis akan bisa dicapai jika tugas pendidikan politik juga menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu untuk terus melakukan edukasi.
Kerja-kerja kepemiluan dan pilar demokrasi sejak dini harus dipahami generasi Z. Pengetahuan tentang prosedur Pemilu, legalitas hukum Pemilu, konsekuensi Pemilu, prinsip-prinsip Pemilu, jenis pelanggaran Pemilu, kelembagaan Pemilu, dan informasi Pemilu lainnya adalah informasi penting pemilih pemula dan generasi Z harus pahami.
Partisipasi Pemilu tidak akan bermakna apapun jika sekadar menjadi agenda dadakan menjelang pemilihan. Dengan demikian pada saat momentum pemilihan tiba mereka memahami bahwa masa depan bangsa berada di tangan mereka secara kritis.
Pemilu subtansial dan berkeadilan bukan hanya soal regulasi bolong di sana-sini, juga bukan saja soal perdebatan: “Mereset Penyelenggara Pemilu” atau “Mereset KPU: Jalan Pintas yang Menyesatkan”. Tapi juga soal bagaimana penyelenggara Pemilu dan stakeholder lainnya memahami bahwa ada persoalan fundamental yang belum terselesaikan di akar rumput pemilih yaitu soal SDM kita yang masih rendah dan naif.
Pemilih kita belum berada pada level kesadaran kritis, sebab—sangat mungkin—mereka adalah bagian dari “proyek” Pemilu dan demokrasi. Mungkin jika itu disadari, apapun persoalan Pemilu ketika kesadaran pemilih berada pada level kritis, maka dengan sendirinya pemilih akan melakukan perlawanan dengan caranya sendiri.
Bila pemilih memiliki kesadaran kritis dan memahami berbagai hal seputar Pemilu, maka politik uang, informasi hoax dan disinformasi, ujaran kebencian, SARA dan sebagainya akan terproteksi sendiri oleh pemilih.
Pada akhirnya tujuan penyelenggaraan Pemilu berintegritas dan berkeadilan bukan lagi soal tambal sulam regulasi dan intervensi politik, tetapi soal status pemilih sebagai pemegang kedaulatan berada pada mode kesadaran kritis atau naif. Dan mereka adalah generasi milenial dan generasi Z, serta generasi selanjutnya.
Literasi Pemilu sekaligus pendidikan politik pemilih akan berdampak pada kualitas literasi pemilil. Literasi dalam memilih sangat penting karena membantu penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu dengan baik. Semakin banyak pemilih yang memahami terhadap proses Pemilu dan demokrasi dapat meringankan dan memudahkan kerja dari penyelenggara Pemilu karena pemahaman dengan proses dan pemilih bertindak dalam memilih.
Adanya literasi Pemilu pada pemilih juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Kesadaran tentang pentingnya penggunaan suara dalam Pemilu dilakukan secara intensif dan luas, sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.
Dampak lain, adanya literasi Pemilu juga akan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Angka kecurangan Pemilu, konflik Pemilu, mobilisasi pemilih dapat dikurangi melalui literasi memilih, sehingga menghasilkan pemenang Pemilu yang berkualitas.
Sebuah kaidah mengingatkan bahwa, “Sesuatu yang menjadi syarat atau prasyarat agar suatu kewajiban terpenuhi, maka hal tersebut hukumnya juga wajib”. Artinya, jika edukasi kepada pemilih pemula sebagai prasyarat agar kesadaran demokrasi dan menjauhkan Pemilu dari politik uang, maka pendidikan politik bagi pemula wajib dilaksanakan secara bersama oleh semua stakeholder. Secara khusus, hal itu telah, sedang dan akan terus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU di berbagai tingkatan, dari pusat hingga daerah. (*)






