Nasional

Kerjasama DJP dan Polda Metro Jaya dalam Membongkar Peredaran Materai Ilegal, Berhasil Mencegah Potensi Kerugian Negara Hingga RP1 Triliun

1
×

Kerjasama DJP dan Polda Metro Jaya dalam Membongkar Peredaran Materai Ilegal, Berhasil Mencegah Potensi Kerugian Negara Hingga RP1 Triliun

Share this article
IMG 20260819 WA0042
Kerjasama antara DJP dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan materai illegal dan mencegah kerugian negara hingga Rp1 Triliun. Rabu (19/8/2026) foto : Ist/GM

JAKARTA, GM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut. Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang
bukti lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekita Rp1 triliun.

Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto,
menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam
melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.
Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK dan Fokus Utama pada UMKM Serta Program 3 Juta Rumah

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan
maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan
komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto. Rabu (19/8/2026).

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuani pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

DJP mengimbau masyarakat untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

Baca Juga :  GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Digunakan Untuk Judi Sabung Ayam

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan
dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung
iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *