Opini

LGBTQ, Kebebasan atau Kebablasan?

6
×

LGBTQ, Kebebasan atau Kebablasan?

Share this article
IMG 20260711 WA0005
Syamsudin Kadir Penulis Buku Penggiat Literasi Islam Foto : Ist/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku dan Penggiat Literasi Islam

BEBERAPA tahun terakhir kita terus diresahkan oleh kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Mereka gencar berkampanye untuk “pelegalan” dan “penghalalan” perilaku LGBTQ. Karena dampak buruknya semakin nyata, maka berbagai kalangan menyatakan penolakan. Baik dari pejabat pemerintah maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar, para orangtua, tokoh agama dan masyarakat, serta kalangan perguruan tinggi, pesantren juga sekolah.

Menurut Dr. Adian Husaini (2023), kelompok LGBTQ umumnya mendasarkan perilaku atau tindakannya pada prinsip kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang dikenal “freedom of expression”, yang dijamin UUD 1945. Bagi mereka, setiap warga negara dijamin haknya untuk mengemukakan pendapatnya. Jika tidak setuju dengan pendapatnya, maka hak untuk mengemukakan pendapat tetap harus dihormati.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Begitu teks lengkap Pasal 28 (J) ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 .

Hal tersebut semakna dengan Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Jadi, kebebasan di Indonesia dibatasi, bukan kebablasan. Batasnya pun disebutkan, yaitu aturan perundang-undangan yang berlaku, moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Karena itu, prinsip “kebebasan mutlak” dan “kebebasan absolut” tidaklah diakui di Indonesia. Begitu juga di negara-negara lain, pembatasan-pembatasan terhadap prinsip kebebasan selalu diberikan batasan tertentu, sesuai dengan pertimbangan budaya dan moral di masing-masing negara.

Baca Juga :  Pesan dan Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk MUI dan Umat Islam Indonesia

Bahkan di Amerika Serikat (AS), meskipun sering dianggap sebagai negara contoh dalam hal “Kebebasan Beragama”, AS tetap mempunyai batasan-batasan tertentu dalam kehidupan keagamaan. Konstitusi AS memang menjamin kebebasan beragama, tetapi AS memberikan batasan lewat “The Sherbert Test” dimana negara dapat melakukan pembatasan melalui “Compeling a State Interest” yaitu pembatasan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dalam ajaran agama karena dapat mengganggu ketertiban umum.

Di Indonesia, dalam urusan keagamaan, kita masih terikat dengan UU No. 1/PNPS/1965, tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 UU ini menyebutkan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Dalam perspektif Islam perilaku LGBTQ merupakan satu bentuk perilaku menyimpang. Allah SWT. dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 80-84, misalnya, secara gamblang menjelaskan perbuatan atau perilaku homoseksual. Dalam tafsir al-Kasysyaf, Imam Zamakhsyari (w. 1143 M) menjelaskan makna “al-fahisyah” dalam QS. Al-A’raf ayat 80 tersebut sebagai tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi’ah al-mutamadiyah fi l-qubhi). Sedangkan ayat: ata’tuna l-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekwensi yang sangat buruk. Sebab perbuatan fahisyah seperti itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth.

Sebagai penegasan, dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi). Ini merupakan posisi dan sikap tegas Rasulullah SAW., yang tentu saja bisa diadaptasikan dalam konteks hukum positif, misalnya, sebagaimana yang sudah dijelaskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diungkap di awal.

Baca Juga :  Jadilah Sahabat Al-Quran

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menyetarakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. Secara khusus LGBTQ juga dikategorikan sebagai ancaman negara non militer.

Pakar kedokteran jiwa, Prof. Dadang Hawari, dalam bukunya “Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual” (2009), mengungkapkan, “Kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial. Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).”

Bahkan dalam pandangan Prof. Dadang (2010), bagi mereka yang merasa dirinya terkena penyakit akut LGBTQ dapat berkonsultasi kepada psikiater yang berorientasi religi, agar dapat dicarikan jalan keluarnya sehingga dapat menjalani hidup ini dengan wajar dan sesuai akal sehat. Tak ada penyakit yang tak bisa disembuhkan, hanya saja butuh kejujuran dan keberanian diri untuk melawan penyakit dari dalam diri. Di samping itu tentu saja bantuan keluarga dan masyarakat sekitar.

Sejak lama MUI memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait LGBTQ, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Sebagai penguat, MUI periode ini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Baca Juga :  Persoalan Belum Selesai dan Muncul Persoalan Baru

Dari berbagai penjelasan di atas sangat jelas bahwa upaya legalisasi dan penghalalan LGBTQ sebenarnya sebentuk perilaku kebablasan. Karena ekspresi tersebut bersumber dari iman yang lemah, melawan hakikat kodrat, pemaksaan kehendak, jiwa yang sakit, kelainan seksual, emosi yang tidak stabil, nalar yang buntu dan bertentangan dengan prinsip-prinsip moralitas. LGBTQ adalah penyakit akut yang berbahaya bagi pengidapnya juga masyarakat sekitar.

Sederhananya, LGBTQ merupakan kemungkaran dalam segala aspek seperti iman, jiwa, emosi, kelamin dan akal. Lebih jauh, perilaku LGBTQ sejatinya bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ajaran pokok agama, terutama Islam, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Bahkan LGBTQ bertentang akal sehat dan kewarasan khalayak luas. Namun pencegahan dan pengobatannya butuh strategi dan cara-cara edukatif, humanis dan komprehensif.

Alangkah bijaknya jika kita menyempatkan diri untuk merenungi sabda manusia teladan yang tak pernah lelah mengajak dan mengingatkan kita kepada jalan yang benar (al-haq), Nabi Muhammad SAW. berikut ini: “Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan azab-Nya, yang juga akan menimpa mereka.“ (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

Jadi, kita mesti menghindarkan diri kita dari azab Allah SWT. dan dari pelanggaran hukum seperti yang dijelaskan dalam pasal 1, 2, 3 dan 4 UU No. 1/PNPS/1965 juga Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025. Kita perlu membantu penyembuhan siapapun dari penyakit LGBTQ dengan cara damai, beradab dan konstitusional. Kita juga perlu meluruskan pandangan dan sikap yang keliru, sehingga kita semua terbimbing pada jalan yang benar dan selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT. Itulah diantara cara dan tujuan kita bernegara sekaligus beragama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *