Nasional

Menteri Dalam Negeri Tunjuk Hj. Nurul Adha Laksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Lombok Barat

9
×

Menteri Dalam Negeri Tunjuk Hj. Nurul Adha Laksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Lombok Barat

Share this article
IMG 20260722 WA0009
IMG 20260722 WA0009

LOMBOK BARAT, GM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat. Hal ini dilakukan setelah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut tertuang dalam Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5368/SJ yang diterbitkan pada Selasa 21 Juli 2026 dan ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengirim dokumen tersebut atas nama Mendagri. Tembusannya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, dan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady membenarkan radiogram tersebut. Bahwa Pemprov NTB pun sudah menerima dan melanjutkannya kepada yang berkaitan.

“Barusan kami menerima Radiogram dari Kemendagri RI terkait dengan Wakil Bupati Lombok Barat yang akan menjalankan roda pemerintahan di Pemkab Lombok Barat,” ungkap Jamal pada awak media.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang menjabat untuk periode 2025–2030, ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Senin 20 Juli 2026.

Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha merespons soal Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang akrab disapa Ummi Nurul Adha ini meminta mendoakan yang terbaik untuk kemajuan Lombok Barat.

“Insya Allah kita berdoa yang baik-baik saja,” ucap Hj. Nurul Adha saat ditemui awak media di sela aktivitasnya di Kantor Bupati Lombok Barat, Selasa (21/7/2026).

Dasar Hukum

Karena itu, mengacu pada Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Selain itu, Kemendagri juga merujuk pada Pasal 66 Ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sehingga merujuk pada ketentuan itu, demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat, Mendagri meminta kepada Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha agar menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Tersangka, Sangkaan dan Barang Bukti

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan LAZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Selasa, (21/7/2026).

Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT. Meconel Sistim Instrument (PT. MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ dan SUD dijerat Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi, LAZ bersama SUD dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sedangkan Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK kemudian menahan ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dalam peristiwa OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar. Rinciannya, uang tunai dari pencairan rekening milik tersangka Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Bendahara CV. DKK (Dyas Karya Konstruksi) Junaidi serta dari tersangka Alvonsus Rp20 juta. Kemudian, uang dalam rekening perusahaan CV. Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.

Baca Juga :  Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Di samping itu, ada pula Sertifikat dan AJB tanah milik Bupati Lombok Barat LAZ senilai Rp2,75 miliar; satu unit mobil merek Toyota Alphard seharga Rp1,225 miliar dan kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,325 miliar. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *