Cirebon

Satlantas Polres Cirebon Kota Amankan 39 Motor yang Menggunakan Knalpot Brong di Kawasan Jalan Raya Plered

2
×

Satlantas Polres Cirebon Kota Amankan 39 Motor yang Menggunakan Knalpot Brong di Kawasan Jalan Raya Plered

Share this article
IMG 20260809 WA0027
Satlantas Polres Cirebon Kota Amankan 39 Motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalan raya Plered pada Sabtu (8/8/2026) malam. Foto : Ist/GM

CIREBON, GM – Polres Cirebon Kota mengamankan 39 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia di Jalan Raya Plered Cirebon, depan Mako Polsek Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/8/2026) malam.

Penindakan tersebut dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB sebagai bagian dari kegiatan patroli skala besar untuk mencegah gangguan ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan.

Razia dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Munawan, S.H., serta melibatkan personel Satuan Lalu Lintas dan fungsi terkait Polres Cirebon Kota.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang melintas di lokasi, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 39 unit sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh kendaraan yang menjadi barang bukti kemudian diamankan di Polres Cirebon Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto, S.Trk., S.I.K. mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan kepentingan pengguna jalan serta masyarakat di lingkungan sekitar.

“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Hadi.

Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, termasuk memastikan sistem pembuangan kendaraan tetap memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Kasat Lantas juga mengimbau para pengendara, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan kebisingan berlebihan hanya demi tampilan maupun suara kendaraan.

Baca Juga :  Wali Kota Instruksikan Jaga Kenyamanan Publik dan Penataan Lalu Lintas Kawasan Festival Ramadan

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan sampai modifikasi kendaraan justru mengganggu kenyamanan orang lain dan berujung pada penindakan,” tegas AKP Hadi.

Polres Cirebon Kota akan terus melakukan kegiatan penertiban secara terukur terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, nyaman, dan saling menghormati antar pengguna jalan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *