CIREBON, GM – 15 tersangka diamankan tim Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 24.100 butir obat keras terlarang, sabu seberat bruto 101,48 gram, serta tembakau sintetis dan bibit tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, belasan tersangka yang diamankan terdiri atas sejumlah kelompok yang terlibat dalam kasus narkotika, obat keras terlarang, dan psikotropika. Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.
“Dari para tersangka ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 24.100 butir obat keras terlarang yang siap edar. Kemudian, narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 101,48 gram atau lebih dari satu ons,” ujar Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghani dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,4 gram dan bibit tembakau sintetis sebanyak 15 ml.
Bimantoro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Menurutnya, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang mencakup sembilan kecamatan. Adapun para tersangka diketahui berdomisili di wilayah Ciayumajakuning.
Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkotika dan obat keras terlarang. Di antaranya melalui sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi secara cash on delivery (COD).
“Adapun untuk modus peredarannya, mereka menggunakan berbagai cara, di antaranya sistem tempel dan sistem COD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan 24.100 butir obat keras terlarang tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menangkap pelaku dengan barang bukti lebih dari 7.000 butir obat keras terlarang.
Dari hasil pengembangan itu, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
“Kami akan selalu melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah ditangkap. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memutus jaringan peredaran narkotika dan obat keras terlarang,” tegas Bimantoro.
Ia menambahkan, beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, lama keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut bervariasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan jenis tindak pidana yang disangkakan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.
Bimantoro juga menyoroti besarnya jumlah obat keras terlarang yang berhasil disita. Menurutnya, apabila dihitung berdasarkan jumlah butir yang diamankan, barang bukti tersebut berpotensi menjangkau ribuan konsumen apabila sempat beredar di masyarakat.
“Dari jumlah 24.100 butir ini, setidaknya ada potensi 24.100 orang yang dapat kita selamatkan. Artinya, obat-obatan tersebut diduga siap diedarkan untuk dikonsumsi di wilayah hukum Cirebon Kota maupun Cirebon Raya,” ungkapnya.
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat keras terlarang guna menekan peredarannya dan mencegah dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat. ***






