CIREBON, GM – Pembangunan pasar darurat untuk revitalisasi Pasar Kanoman Kota Cirebon menuai penolakan. Pasalnya, lokasi yang dipilih berada di kawasan Alun-Alun Keraton Kanoman yang diduga merupakan kawasan cagar budaya.
Sekretaris Paguyuban Masyarakat Cirebon PAMACI Kota Cirebon, Ghea Fajar Perkasa, menilai pembangunan tersebut harus dikaji menyeluruh. Jangan sampai mengabaikan perlindungan cagar budaya, fungsi ruang publik, serta nilai sejarah masyarakat Cirebon.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah pemindahan pedagang, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, pelestarian warisan budaya, dan tanggung jawab pemerintah,” ujar Ghea, Minggu (18/10/2026).
Diduga Langgar UU Cagar Budaya
Menurut Ghea, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 80 mengatur revitalisasi situs cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
Pasal 81 melarang perubahan fungsi ruang situs cagar budaya tanpa izin pejabat berwenang. Sementara Pasal 105 dan 110 mengatur ancaman pidana bagi perusakan cagar budaya.
“Perlu dipastikan apakah lokasi pembangunan pasar darurat termasuk dalam batas resmi situs cagar budaya, apakah terjadi perubahan fungsi ruang, serta apakah seluruh izin telah dipenuhi,” tegasnya.
Kepentingan Pedagang dan Budaya Harus Seimbang
Ghea menyebut ada dua kepentingan yang harus dilindungi. Pertama, kepentingan pedagang untuk mendapat tempat usaha layak, kepastian biaya, dan akses pembeli. Kedua, kepentingan masyarakat untuk mempertahankan fungsi alun-alun, akses menuju keraton, dan nilai sejarah Cirebon.
“Pembangunan yang tidak direncanakan tepat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu karakter kawasan bersejarah,” katanya.
Desak DPRD Hentikan Pembanguan
Untuk itu, PAMACI melalui Rapat Dengar Pendapat meminta DPRD Kota Cirebon untuk:
1. Menolak pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman.
2. Meminta Pemkot Cirebon membuka dasar hukum, status tanah, dan perizinan pembangunan.
3. Memeriksa kesesuaian proyek dengan UU Cagar Budaya dan aturan tata ruang.
4. Menunda pekerjaan fisik sampai verifikasi dan kajian selesai jika legalitas belum jelas.
5. Mencari lokasi alternatif yang layak bagi pedagang.
6. Menjamin hak pedagang soal kepastian tempat dan biaya wajar.
7. Meminta instansi berwenang memeriksa jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Ghea menegaskan, PAMACI tidak menghambat revitalisasi Pasar Kanoman, namun ingin pembangunan berjalan sah dan bertanggung jawab.
“Pembangunan ekonomi dan pelestarian cagar budaya harus berjalan beriringan. Secara normatif untuk kepentingan kelestarian cagar budaya, PAMACI menolak pembangunan pasar darurat Alun-alun Kanoman apabila belum menempuh perizinan sesuai ketentuan,” pungkasnya. ***






