JAKARTA, GM – Dugaan adanya korupsi di progam Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan isapan jempol belaka. Suara kritik berbagai kalangan selama ini menemukan relevansinya. Bukan saja dari aspek kualitas makanan, tapi juga dari aspek tata kelola yang dinilai catur marut.
Suara kritik semacam itu semakin menjadi-jadi ketika tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Tak menunggu lama, setelah melakukan berbagai pendalaman dan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, ketiga petinggi BGN tersebut diduga kuat melakukan tindakan korupsi. Menurut Jampidsus, adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif miliaran setiap hari. Selain itu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.810 unit dengan anggaran sekitar Rp 1 triliun.
Kemudian, pengadaan 32 ribu sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Bahkan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit juga tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga. Begitu juga pengadaan 31 ribu tablet yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadikan sarana kejahatan atau pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Program MBG seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” ungkapnya.
Kini tiga eks petinggi BGN tersebut resmi menyandang status tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan atau rutan. Tindak pelanggaran hukum mesti mereka pertanggung jawabkan kelak di lembaga peradilan.
Pemecatan dan ditahannya tiga mantan petinggi BGN ini menjadi kabar baik bagi elemen masyarakat yang selama ini mencium adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum di level petinggi BGN. Masyarakat berharap para tersangka kelak dihukum seberat-beratnya dan mengganti seluruh kerugian negara. (SK)






