Oleh: Syamsudin Kadir
Penggiat LITERASIA – Literasi Indonesia
SELASA 21 Juli 2026, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 20 Juli 2026 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yaitu benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain LAZ, penyidik juga menjerat dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT. Meconel Sistim Instrument (PT. MSI) Alvonsus Gani (ALG). LAZ dan kawan-kawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 18 orang lainnya pada Senin 20 Juli 2026.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, sejumlah orang terlihat berada di Satbrimob Polda NTB. Di antaranya, Direktur PT. Air Minum Giri Menang (PT. AMGM) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi.
LAZ dan sejumlah orang tersebut diamankan KPK setelah kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga Senin subuh.
Tim KPK sendiri sejatinya telah memantau kasus ini pada pertengahan Juli 2026. Berawal dari adanya laporan bahwa SUD melakukan penarikan uang untuk LAZ sebesar Rp 1,25 miliar. Karena itu, pada 18-19 Juli 2026, Tim KPK bergerak memastikan keberadaan para pihak serta rangkaian transaksi dan kepemilikan aset pihak-pihak terkait berupa kendaraan dan uang.
Dalam peristiwa OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar. Rinciannya, uang tunai dari pencairan rekening milik tersangka Sudirman senilai Rp 1,25 miliar; uang tunai di rumah Bendahara CV. DKK (Dyas Karya Konstruksi) Junaidi serta dari tersangka Alvonsus Rp 20 juta. Kemudian, uang dalam rekening perusahaan CV. Dyas Karya Konstruksi senilai Rp 489 juta.
Di samping itu, ada pula Sertifikat dan AJB tanah milik Bupati Lombok Barat LAZ senilai Rp 2,75 miliar; satu unit mobil merek Toyota Alphard seharga Rp 1,225 miliar dan kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,325 miliar.
Seusai OTT, KPK menyegel ruang kerja LAZ yang ada di Kantor Pemkab Lombok Barat, ruang kerja Kepala Dinas PUPRPKP dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) serta ruang Direktur PT AMGM.
Ada tujuh orang yang diberangkatkan oleh KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta menggunakan pesawat TransNusa 19.50 WITA melalui Bandara Zainuddin Abdul Majid (Bizam) Lombok Tengah pada Senin malam (20/7/2026).
Mereka adalah Bupati Lombok Barat LAZ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawo, Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman dan sebagainya.
Kasus OTT Kepala Daerah
Beberapa bulan terakhir, KPK gencar melakukan OTT terhadap kepala daerah di beberapa provinsi atau kota/kabupaten.
Bila dirunut, pada tahun 2026 ini KPK sudah melakukan OTT beberapa kali. Pertama, menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Dua, pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT KPK. Tiga, Bupati Pati Sudewo kena OTT KPK. Empat, pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui OTT.
Lima, pada bulan Februari 2026 KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melalui OTT.
Enam, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan melalui OTT. Tujuh, selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Delapan, menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sembilan, menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap melalui OTT yang berbeda.
Sepuluh, pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK. Sebelas, pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
Duabelas, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison melalui OTT. Tigabelas, KPK menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui OTT yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. Empatbelas, KPK melakukan OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri. Ia ditangkap karena tersangkut kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Limabelas, pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim melalui OTT pada kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim. Enambelas, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani melalui OTT.
Tujuhbelas, KPK melakukan penangkapan terhadap Lalu Ahmad Zaini dan 18 orang lainnya. Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ dan SUD dijerat Pasal 12 huruf i UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi, LAZ bersama SUD dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Alvonsus selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Renungan
Banyaknya pejabat terutama kepala daerah yang tertangkap KPK melalui OTT merupakan penegas bahwa korupsi masih menjadi salah satu permasalahan utama bangsa ini. Tiap hari kita disuguhkan kasus-kasus korupsi yang terus menyita perhatian. Pemberitaan demikian tentu sangat penting sebagai wujud kebebasan pers, sekaligus kontrol dan pengingat, bahwa upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai.
Pada saat yang sama, OTT yang dilakukan oleh KPK adalah peringatan dan pembelajaran berharga bagi seluruh pejabat pemerintah termasuk kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas, taat hukum dan tak terjebak pada kasus korupsi. Tanpa itu atau masih saja terjebak korupsi, maka para kepala daerah di berbagai daerah tinggal menunggu saja jadwal OTT KPK.
Bayangkan, yang tersangkut korupsi adalah mereka yang punya jabatan penting, pengusaha kaya raya dan memilki asset di mana-mana. Mereka bukan guru honorer yang digaji Rp 250.000 per bulan. Mereka bukan warga negara yang sehari-hari perut sakit karena tak bisa memenuhi kebutuhan dapurnya. Mereka juga bukan warga negara yang sehari-hari banting tulang mengais rezeki agar bisa membayar pajak yang digunakan untuk menggaji sekaligus menghidupi para pejabat yang bangga melakukan korupsi itu.
Sebagai masyarakat biasa, kita hanya bisa mengingatkan, tak lain. Bila para pejabat yang digaji dari pajak rakyat itu enggan mendengar dan tak peduli dengan suara rakyat, itu terserah pilihan mereka sendiri. Bagaimana pun kondisinya, kita tetap punya tanggung jawab moral untuk menjaga optimisme pada pemberantasan korupsi. Sebagai warga negara biasa yang terpaksa makan sekali sehari, saya hanya mengingatkan, “Jangan korupsi, cukup sudah!” (*)






