Opini

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat

6
×

Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat

Share this article
IMG 20260723 WA0008
Dr. KH. Maman Imanulhaq Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Foto : Istimewa

Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebamgkitan Bangsa (PKB)

Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia menghadapi sebuah pertanyaan mendasar: apakah pembangunan ekonomi kita benar-benar telah berjalan sesuai amanat konstitusi? Pertanyaan ini penting diajukan karena ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.

Para pendiri bangsa telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rumusan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan sebuah pilihan ideologis. Bung Hatta, sebagai arsitek utama Pasal 33, menolak dua ekstrem sekaligus: kapitalisme yang menyerahkan seluruh kehidupan ekonomi kepada pasar dan sosialisme yang memusatkan seluruh aktivitas ekonomi kepada negara. Jalan Indonesia adalah ekonomi demokrasi, yaitu ekonomi yang bertumpu pada gotong royong, koperasi, partisipasi rakyat, dan kehadiran negara untuk melindungi kepentingan umum.

Namun, ekonomi konstitusi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pasal 33. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum tata negara Dr. Charles Simabura, Pasal 29 UUD 1945 juga memiliki relevansi penting karena memberikan dasar konstitusional bagi negara untuk mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, dan pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi rakyat dan ekonomi keumatan bukanlah dua konsep yang saling bertentangan. Keduanya merupakan fondasi yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan peran agama dalam kehidupan publik. Nilai-nilai agama hadir sebagai sumber etika dan inspirasi kebijakan yang memperkuat cita-cita keadilan sosial.

Baca Juga :  Sungguh, Pada Sahur Ada Keberkahan!

Mahkamah Konstitusi Meneguhkan Ekonomi Kerakyatan

Penafsiran terhadap Pasal 33 semakin dipertegas melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu putusan yang paling penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak dapat dimaknai sebatas kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yaitu membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Kelima fungsi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan ini kemudian diperkuat dalam sejumlah putusan berikutnya, antara lain Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi, serta Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai sumber daya air. Dalam putusan-putusan tersebut Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menghilangkan mandat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, Mahkamah juga memberikan batas yang jelas. Negara tidak harus mengelola sendiri seluruh kegiatan ekonomi. Apabila masyarakat telah memiliki kemampuan untuk mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara berkewajiban menciptakan regulasi, perlindungan, dan pengawasan yang sehat, bukan mengambil alih seluruh ruang inisiatif masyarakat. Dengan demikian, ekonomi konstitusi menempatkan negara dan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kesejahteraan.

Mengonsolidasikan Potensi Ekonomi Umat

Dalam kerangka tersebut, potensi ekonomi umat menjadi sangat strategis. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji mencapai sekitar Rp180 triliun. Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf diperkirakan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu triliun rupiah setiap tahun. Belum lagi dana filantropi berbagai komunitas keagamaan yang terus berkembang.

Baca Juga :  Mengenal dan Meneladani Buya Hamka

Sayangnya, kekuatan besar tersebut belum sepenuhnya terkonsolidasi. Potensi ekonomi umat masih berjalan sendiri-sendiri, sehingga dampaknya terhadap penguatan ekonomi nasional belum optimal. Padahal apabila dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif, dana-dana tersebut mampu menjadi sumber pembiayaan pemberdayaan UMKM, koperasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi pesantren, hingga pengentasan kemiskinan.

Karena itu, tantangan terbesar umat hari ini bukan kekurangan sumber daya, melainkan kekurangan integrasi. Umat harus berhenti menjadi objek pembangunan dan mulai tampil sebagai produsen, investor, pengelola usaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional.

Arah Baru Ekonomi Indonesia

Dalam konteks itulah kebijakan Presiden Prabowo Subianto seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih layak dipahami sebagai upaya menggerakkan ekonomi dari bawah. Apabila dijalankan secara konsisten, kedua program tersebut mampu membangun rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, pesantren, dan pelaku usaha lokal.

Namun arah kebijakan yang benar harus diikuti dengan cara kerja yang benar.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, berulang kali mengingatkan bahwa tantangan utama bangsa bukan lagi menentukan arah kebijakan, melainkan memastikan arah tersebut dijalankan dengan paradigma baru. Program yang berpihak kepada rakyat tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dikelola dengan pola birokrasi lama yang lamban, sektoral, dan tidak adaptif.

Karena itu, reformasi tata kelola merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan ekonomi konstitusi. Negara harus membangun birokrasi yang profesional, kolaboratif, transparan, dan mampu bekerja bersama masyarakat. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Pesantren, koperasi, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan.

NU dan PKB: Dari Modal Sosial Menuju Modal Ekonomi

Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial terbesar di Indonesia: ribuan pesantren, jutaan warga, jaringan pendidikan, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, badan usaha, serta komunitas santri dan alumni yang tersebar hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Eksistensi MUI: Refleksi dan Rekomendasi

Tantangan abad kedua NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi. Penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi harus menjadi agenda strategis.

Sebagai partai yang lahir dari rahim ulama dan pesantren, PKB memandang bahwa perjuangan ekonomi konstitusi bukan sekadar agenda ekonomi, melainkan bagian dari ikhtiar mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB menjadi momentum penting untuk merumuskan konsolidasi ekonomi umat yang berpijak pada dua fondasi konstitusi: Pasal 33 yang meneguhkan ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 yang menguatkan dimensi ekonomi keumatan.

Penutup

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh keberhasilan menghadirkan kedaulatan ekonomi bagi rakyat. Negara harus hadir sesuai amanat konstitusi: membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengawasi, dan melindungi kepentingan publik. Di saat yang sama, masyarakat harus diperkuat agar menjadi pelaku utama pembangunan.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah umat akan terus menjadi pasar bagi pertumbuhan ekonomi, atau menjadi pemilik, pengelola, dan penggerak utama ekonomi nasional?

Dan bagi Nahdlatul Ulama, pertanyaan itu menjadi semakin relevan: apakah cukup menjadi kekuatan moral dan sosial, atau kembali memimpin kebangkitan ekonomi umat sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa?

Sudah saatnya kita mengembalikan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh kekuatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipertemukan dalam tata kelola yang profesional dan kolaboratif, Indonesia tidak hanya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *