Oleh: Shabarudin, SH., MH.
Pemerhati Hukum Agraria
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 adalah momen bersejarah. Setelah 66 tahun UUPA 1960 dan 25 tahun TAP MPR IX/2001, Indonesia akhirnya memiliki UU khusus reforma agraria. Terdiri dari 14 bab 53 pasal, UU ini lahir dua hari sebelum Hari Tani Nasional, di tengah 341 konflik agraria sepanjang 2025 seluas 914 ribu hektare.
Pertanyaannya bukan apa pasalnya, melainkan apa jiwanya. Sebab sebuah UU bisa sangat lengkap secara normatif, tapi lumpuh secara paradigmatik. Jika dibaca secara ilmiah, UU ini mencoba melakukan lompatan paradigma besar yang selama ini ditunggu. Dari hukum otonom yang legalistik menuju hukum progresif-responsif. Inilah aspek paling progresif yang mengikat semua pasal lainnya.
Selama ini reforma agraria kita terjebak dalam apa yang disebut Philippe Nonet dan Philip Selznick sebagai hukum otonom. Hukum dipahami sebagai sistem tertutup yang netral dan prosedural. Negara merasa sudah menjalankan reforma agraria jika target sertifikasi PTSL tercapai, tidak peduli apakah tanah yang disertifikatkan adalah tanah konflik. Prosedur mengalahkan keadilan. Inilah yang dikritik Roscoe Pound sebagai jurang antara “law in books” dan “law in action”.
UU baru mencoba melompat ke hukum responsif dan hukum progresif ala Satjipto Rahardjo. Ciri hukum progresif adalah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum yang berani membobol prosedur yang tidak adil dan berpihak pada yang lemah. Paradigma inilah yang menjadi benang merah dari tiga aspek progresif UU ini.
Aspek progresif pertama adalah terobosan pembekuan konflik dan pengakuan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Dalam logika lama, BPN tidak bisa menolak perpanjangan HGU korporasi meski di atasnya ada konflik berdarah, karena berkas korporasi lengkap secara formal. Kini, UU memberikan wewenang kepada Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) untuk membekukan seluruh administrasi pertanahan di atas objek konflik. Begitu sebuah lokasi ditetapkan sebagai konflik struktural, negara wajib menghentikan penerbitan dan perpanjangan HGU di atasnya. Ini adalah pembobolan progresif. Hukum berani melawan prosedurnya sendiri demi kemanusiaan.
Hal yng lebih progresif, UU ini mengakui 1,76 juta hektare LPRA yang diperjuangkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Selama ini negara menentukan lokasi reforma agraria dari peta sisa tanah negara yang tidak produktif. Kini, negara mengakui peta konflik yang dibuat rakyat sebagai dasar perencanaan. Ini adalah pergeseran dari “state-based” ke “people-based” reforma agraria, wujud nyata hukum responsif yang mendengarkan penderitaan, bukan hanya membaca berkas.
Aspek progresif kedua adalah penataan dan anti-monopoli. UU tidak hanya bicara bagi-bagi tanah, tetapi juga pembatasan dan pencegahan konsentrasi penguasaan. Ini adalah pelaksanaan Pasal 7 dan 17 UUPA 1960 yang mati suri selama 66 tahun tentang batas maksimum penguasaan tanah. Tanpa pembatasan, reforma agraria akan menjadi siklus mubazir: tanah dibagi hari ini, dibeli kembali korporasi besok.
Di sinilah teori keadilan John Rawls bekerja dengan “difference principle”-nya: ketimpangan hanya sah jika menguntungkan yang paling rentan. Penguasaan 68 persen HGU sawit oleh 20 grup besar sementara petani gurem di bawah 0,3 hektare adalah ketimpangan yang tidak bermoral. Aspek anti-monopoli ini adalah jantung Pasal 33 UUD 1945.
Aspek progresif ketiga adalah integrasi aset dan akses. Kegagalan reforma agraria masa lalu adalah memberi tanah tanpa dukungan. Petani dapat dua hektare, tetapi tidak punya modal dan pasar, akhirnya jual kembali. Teori Amartya Sen tentang “capability approach” mengingatkan, keadilan bukan hanya membagi sumber daya, tetapi memastikan orang mampu menggunakannya. UU baru mewajibkan penataan akses: kredit, koperasi, BUMDes, dan jaminan pasar setelah tanah didistribusikan. Tanah tidak lagi dilihat sebagai komoditas, melainkan basis untuk membangun manusia.
Namun, teks progresif tidak akan pernah berjalan dengan pelaksana yang berjiwa legalistik. Inilah catatan paling penting. UU ini sudah memberikan desain institusi yang progresif: LPRA yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian sektoral yang menjadi bagian dari masalah. Tujuannya memutus konflik kepentingan antara yang menerbitkan HGU dan yang menyelesaikan konflik.
Tetapi lembaga seprogresif apa pun akan menjadi alat oligarki jika pejabatnya bermental calo tanah dan berlogika proyek. Karena itu, implementasi UU ini menuntut manusia yang progresif. Pertama, isi LPRA dengan orang berjiwa progresif. Bukan birokrat pensiunan atau titipan partai, melainkan pejuang agraria yang kredibel dan akademisi yang berpihak pada keadilan. Mereka harus berani menolak perpanjangan HGU bermasalah, meski pemohonnya grup besar.
Kedua, bangun Dewan Pengawas yang berisi gerakan rakyat. Partisipasi bermakna yang digariskan Mahkamah Konstitusi tidak boleh seremoni. KPA, SPI, AMAN, dan organisasi tani harus dilibatkan dalam pengawasan harian. Tanpa hak veto dan akses data yang mengikat bagi unsur rakyat ini, Dewan Pengawas hanya akan jadi stempel baru untuk melanggengkan otonomi palsu.
Ketiga, jadikan 1,76 juta hektare LPRA sebagai ujian pertama. Jika dalam setahun LPRA tidak berani menyelesaikan satu pun konflik besar dengan PTPN atau korporasi sawit, publik akan tahu jiwanya masih otonom, bukan progresif. Keberanian itu hanya terbukti jika sertifikat redistribusi benar-benar sampai ke tangan petani penggarap, bukan berhenti sebagai angka di laporan istana.
UU Pengaturan Reforma Agraria 2026 adalah kado Hari Tani yang berjiwa progresif. Paradigmanya sudah benar. Aspek-aspeknya sudah maju. Tinggal keberaniannya. Tanpa institusi dan pejabat yang berjiwa progresif, UU ini hanya akan menjadi prasasti indah di atas pusara konflik agraria yang terus berdarah. Sejarah akan mencatat apakah negara akhirnya berpihak pada rakyat, atau kembali mengkhianati mandat Pasal 33 UUD 1945 demi korporasi. Inilah saatnya negara membuktikan bahwa kado ini bukan sekadar seremoni, melainkan keberpihakan yang hidup dan bekerja untuk petani. (*)






