CIREBON, GM – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017–2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Senin, 10 Agustus 2026. Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS. DG diketahui merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sejumlah modus yang ditemukan dalam penyidikan antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit yang diduga dilakukan secara proforma, pelengkapan dokumen setelah kredit dicairkan, hingga penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.358.703.318.
Setelah proses Tahap II dilaksanakan, ketiga tersangka selanjutnya akan segera menjalani proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***






