Nasional

Prof. Jimly: Listyo Sigit Memang Resisten pada Agenda Reformasi Polri

0
×

Prof. Jimly: Listyo Sigit Memang Resisten pada Agenda Reformasi Polri

Share this article
IMG 20261106 WA0047
Foto : Ist

JAKARTA, GM – Di tengah kehebohan kasus penyadapan pada Presiden Prabowo Subianto muncul menjadi pemberitaan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memiliki pandangan tersendiri. Ia menyebut bahwa salah satu tersangka yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo begitu anti terhadap masukan masyarakat terkait dilakukannya reformasi di tubuh Polri.

Jimly menjelaskan sikap Listyo Sigit tersebut tergambar saat dirinya menjadi Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut beranggotakan 10 orang, salah satunya adalah Listyo Sigit.

“Bahkan itu yang bikin repot saya saat memimpin Komite Percepatan Reformasi Polri, anggotanya Kapolri, jadi repot kita. Dia selalu resisten kalau menyuarakan aspirasi masyarakat tentang reformasi polisi,” kata Jimly yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Jimly juga menyebut bahwa hasil rekomendasi terhadap reformasi Polri di era kepemimpinan Listyo Sigit belum pernah dilaksanakan.

Dia mengatakan hal tersebut baru dilakukan di era kepemimpinan Kapolri yang baru yaitu Jenderal Suyudi Ario Seto. Sejumlah program prioritas, kata dia, berasal dari hasil rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“Alhamdulillah sekarang dengan Kapolri baru, sebagian program prioritas yang sudah dia canangkan, itu sebagian berasal dari hasil rekomendasi KPRP. Tadinya, itu mungkin agak resistensi,” tuturnya.

Jimly ikut menyampaikan soal penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Dia awalnya menilai proses hukum terhadap Listyo Sigit tidak masuk akal, lantaran menganggap Listyo Sigit dekat dengan sosok Prabowo.

“Pas saya baca berita ya Allah, saya kaget luar biasa. Nggak masuk akal begitu, lho. Karena saya menganggap memang dia dekat dengan Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap dari kasus yang menjerat Listyo Sigit bisa menjadi momentum Polri untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Kata dia, permasalahan di Polri tidak hanya terkait kultural saja tetapi juga bersifat struktural dan instrumental.

Baca Juga :  DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian, Amankan Pajak Rp2,8 Triliun

“Mudah-mudahan dengan kasus ini, menjadi momentum yang lebih kuat untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, pejabat tinggi negara, ketua partai politik, hingga pengusaha.

Adapun mereka yang menjadi tersangka adalah mantan Kepala Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta yang terbaru yakni Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan telah dilakukan para tersangka dalam rentang tahun 2025-2026.

Sementara modusnya yakni menggunakan beberapa nomor yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa ada verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa dasar penegakan hukum atau ilegal.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tuturnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sementara, peran tersangka terbaru yaitu Irjen Slamet Uliandi yakni sebagai pihak yang memberi izin untuk setiap operasi penyadapan yang akan dilakukan oleh Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto mencontohkan ketika pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta pernah meminta izin untuk menghapus dokumen digital (file) hasil penyadapan. Ia mengatakan setiap aksi dalam operasi ilegal itu harus lewat izin dari Slamet.

Baca Juga :  Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-Acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.

Pada kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas ini para tersangka dijerat Pasal Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *