Opini

Langkah MUI Menghadapi Fenomena LGBT

5
×

Langkah MUI Menghadapi Fenomena LGBT

Share this article
IMG 20260701 WA0057
Syamsudin Kadir Penulis Buku dan Pengggiat Literasi Islam Foto : Istimewa/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku dan Penggiat Literasi Islam

MUNCULNYA kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) belakangan ini menimbulkan keresahan di berbagai kalangan dan masyarakat luas. Kelompok ini bukan saja menjadi fenomena di Indonesia, tapi juga menjadi fenomena di berbagai negara di dunia, terutama di negara-negara Barat. Baik dalam bentuk gerakan dan pengusungan isu maupun dalam bentuk diskusi dan aksi demonstrasi secara terbuka.

Tahun 2025, populasi LGBT global diperkirakan 10% dari populasi dunia atau sekira 750 juta jiwa. Di Indonesia, populasi LGBT diperkirakan 3% dari 290 juta jiwa penduduk atau sekira 8,7 juta jiwa. Indonesia ditengarai sebagai negara peringkat 5 tertinggi di dunia. Per April 2026, propinsi dengan jumlah LGBT tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Barat (302.000 orang), Jawa Timur (300.000 orang), Jawa Tengah (218.000 orang), Jakarta (43.000 orang), dan Sumatra Barat (18.000 orang). Totalnya adalah 881.000 orang. Sisanya 7.819.000 orang tersebar di berbagai propinsi lainnya.

Fenomena LGBT

Bila ditelisik, munculnya LGBT di dunia Barat dan berbagai negara dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, zaman pra-modern. Di Yunani dan Romawi kuno, hubungan kelamin sesama jenis sudah ada dan cukup diterima dalam konteks tertentu. Misalnya fenomena para prajurit di Sparta, atau kaisar Romawi seperti Hadrianus. Pada Abad Pertengahan atau Renaisans, mereka yang terlibat LGBT kena hukuman penjara dan hukuman mati.

Kedua, akhir 1800-an – awal 1900-an. Ini adalah era munculnya kata “homoseksual”, dimana pertama kali dipakai 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dokter asal Hongaria-Jerman. “LGBT” sendiri baru jadi akronim jauh belakangan, 1990-an. Pada tahun 1919, di Erlin, Jerman, Magnus Hirschfeld, seorang dokter mendirikan “Institut für Sexualwissenschaft. Dia adalah pelopor riset seksualitas dan gerakan hak gay pertama di dunia. Institut ini dibubarkan oleh kelompok Nazi pada tahun 1933.

Ketiga, tahun 1960-an – 1970-an. Mereka muncul dari gerakan kriminal jadi gerakan politik. Pada tahun 1969, di Stonewall Riots, New York, polisi merazia bar gay Stonewall Inn. Pengunjung melawan balik selama beberapa hari. Ini yang sering disebut titik awal “Gay Liberation Movement” modern di Barat. Kemudian, muncul juga di Prancis tahun 1791, Inggris 1967, sebagian besar AS 1970-1980-an. Naifnya, pada 1973, American Psychiatric Association menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit mental.

Baca Juga :  Sabar dan Bersabarlah!

Keempat, tahun 1980-an – sekarang. Era ini merupakan era krisis AIDS di seluruh dunia. Diantara biangnya adalah homoseksual yang terjadi di beberapa negara. Pada awalnya kelompok ini mendapat stigma buruk, lalu membuat mereka semakin terorganisir. Misalnya muncul ACT UP, kampanye kesadaran, emansipasi dan toleransi radikal yang menerobos prinsip moral agama dan budaya khas tiap negara.

Kelima, tahun 2000-an – sekarang. Kelompok ini muncul dari fenomena legalitas sipil. Mereka muncul dalam bentuk komunitas dengan jejaring yang meluas di seluruh dunia. Bahkan pada tahun 2001, Belanda melegalkan pasangan sesama jenis. Kemudian menyusul Kanada dan Spanyol tahun 2005, serta AS tahun 2015 lewat putusan Mahkamah Agung, lalu dan sebagian besar Eropa Barat sekarang.

Bahkan belakangan, kelompok LGBT semakin menjadi-jadi. Di banyak negara mereka muncul secara masal dan melawan setiap peraturan yang berlaku demi dan atas nama kebebasan yang melampaui batas. Mereka bukan saja muncul sebagai pelaku dan pembela biseksual, transgender, queer, intersex, dan seks bebas, bahkan muncul sekaligus melakukan kampanye terbuka di berbagai film, TV, iklan dan musik juga aksi demonstrasi.

Dalam konteks Indonesia, identitas LGBT bukan hal baru. Bahkan, dalam berbagai penelitian perilaku homoseksualitas sudah ada sejak awal abad ke-20 di beberapa kota besar. Waria dan pelacur juga berlangsung sudah lama. Dalam konteks gerakan organisasi dimulai tahun 1982 dengan Lambda Indonesia. Sekarang ada sekira 30 kelompok, antara lain Gaya Nusantara, Arus Pelangi, Ardhanary Institute, GWL INA dan sebagainya.

Bahkan pada tahun 2006 lalu, Indonesia pernah jadi tuan rumah KTT hak LGBT. Saat itu berlangsung di Yogyakarta dan melahirkan “Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Irshad Manji asal Kanada, yang didaulat menjadi salah satu narasumber forum tersebut, kelak pada Selasa 11 Mei 2016 kawin secara gay dengan Laura Albano, aktivis LGBT asal Amerika Serikat. Bayangkan, sosok ini diakui sebagai salah satu tokoh intelektual LGBT dunia saat ini.

Baca Juga : 

Kemudian pada tahun 2010, acara serupa terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Namun umat Islam dan berbagai organisasi masyarakat mengehentikan acara tersebut karena tak berizin dan meresahkan masyarakat. Kemudian, pertemuan aktivis LGBTQ atau ASEAN Queer Advocacy Week yang rencananya dilaksanakan di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 dibatalkan, karena ditolak oleh berbagai kalangan.

Sikap dan Langkah MUI

Selain perlunya penguatan literasi keislaman melalui buku dan produk literasi lainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan umat bangsa ini terhindar dari fenomena dan dampak LGBT. Dalam rangka itu, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Langkah hukum tersebut lebih solutif dan berdampak daripada sekadar himbauan moral. Pola himbauan dinilai sudah tidak terlalu efektif dalam membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Sebagai rujukan umat dan mitra pemerintah, MUI mesti melangkah lebih maju. Selain menyatakan perang terhadap perilaku LGBT, juga mengampanyekan dampak buruknya.

Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis pada Ahad 28 Juni 2026 lalu di Jakarta. Sebagaimana juga disampaikan oleh para pengurus MUI di berbagai momentum dan forum. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ungkap KH. M. Cholil Nafis.

Menurut sosok yang akrab disapa Kiai Cholil tersebut, kelompok LGBT mengalami pergeseran nilai dan perilaku secara tajam. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran dan radikal.

Baca Juga :  Revolusi Hukum, Nepalisasi dan Ketegasan Presiden

Oleh karena itu, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini, tidak cukup hanya dengan himbauan. Berbagai elemen perlu menyusun langkah strategis yang bisa dilakukan dengan cara melahirkan peraturan perundang-undangan yang mengikat dan bisa menindak siapapun yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebagai unsur Wakil Ketua di Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI Pusat periode ini, saya mendukung sikap dan langkah MUI.

MUI perlu menegaskan bahwa Undang-Undang ini nantinya tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang atau warga negara yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas publikasi, sosialisasi dan kampanye yang melanggar hukum. Adanya UU dapat menjadi payung hukum bagi siapapun terutama penegak hukum salam menghadapi penyimpangan LGBT yang semakin meresahkan.

Kelak muncul pertanyaan penting, mengapa pelaku LGBT harus dipidana? Pertama, karena pelaku melakukan hubungan terlarang dan bertentangan dengan UU dan moral agama. Kedua, pelaku terlibat dan turut menyebarkan aktivitas LGBT yang bertentangan dengan UU dan moral agama. Ketiga, menyadarkan siapapun bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas mesti ada hukuman bagi yang melanggar.

Bila menelisik sikap MUI, pada dasarnya sejak lama MUI sudah memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Dengan demikian, sekarang hanya butuh penguatan dan tindak lanjut saja dari pemerintah.

Adanya UU tentu tidak secara otomatis menghilangkan aksi negatif kelompok LGBT. Namun demikian, langkah ini seirama dengan UU yang berkaitan dengan hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba dan perzinaan. Meskipun UU dan penegakan hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan UU berkaitan LGBT sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah dan bertentangan dengan moral dan kepantasan umum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *