Opini

Tiga Alasan UU Pemilu Mendesak Direvisi

1
×

Tiga Alasan UU Pemilu Mendesak Direvisi

Share this article
IMG 20260807 WA0024
Titi Anggraini Anggota Divisi Kajian LPPA PP 'Aisyiyah dan Dosen Universitas Indonesia Foto : Ist/GM

Oleh: Titi Anggraini

Anggota Divisi Kajian LPPA PP ‘Aisyiyah dan Dosen Universitas Indonesia

REVISI Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejatinya bukan lagi sekadar aspirasi masyarakat sipil atau agenda akademik. Revisi UU Pemilu telah menjadi kewajiban konstitusional yang tidak boleh terus ditunda dan dibiarkan berlarut-larut.

Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU Perubahan Kedua atas UU Pemilu yang diterbitkan Badan Keahlian DPR RI pada April 2026 memperlihatkan betapa dalam dan luasnya persoalan yang melingkupinya.

Paling tidak, ada 184 permohonan pengujian undang-undang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak 2017. Sebanyak 21 di antaranya dikabulkan, dan sedikitnya 24 isu krusial teridentifikasi menunggu untuk diselesaikan melalui agenda legislasi.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari sebuah undang-undang yang telah tertinggal jauh dari kenyataan konstitusional dan kebutuhan demokratis yang terus berkembang. Dalam konteks itulah, setidaknya tiga alasan mendasar menegaskan mengapa revisi UU mengingat Pemilu tidak bisa lagi ditunda.

Mandat Konstitusional

Alasan paling mendesak untuk segera merevisi UU Pemilu adalah kenyataan bahwa begitu banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat belum diadopsi ke dalam norma undang-undang.

Hal ini bukan persoalan administratif biasa, sebab kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum (rechtsstaat). Mengabaikannya berarti membiarkan undang-undang berada dalam kondisi cacat konstitusional secara berkelanjutan.

Putusan-putusan yang menunggu tindak lanjut legislatif itu bukan menyang- kut substansi yang minor. Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold). Konsekuensinya, semua partai politik peserta pemilu kini berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional.

MK bahkan memberikan judicial order yang eksplisit bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR; partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya; dan gabungan partai tidak boleh sampai menciptakan dominasi. Keseluruhan konstruksi baru ini hanya bisa diwujudkan melalui perubahan undang-undang, tidak cukup dengan peraturan KPU.

Demikian pula Putusan MK No. 116/ PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang mewajibkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.

Dengan syarat bahwa perubahan itu harus bertujuan mencegah terbuangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi; ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai politik; dan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Mengingat tenggat waktu yang nyata dan semakin dekat, jika pembentuk undang- undang terus mengulur-ulur waktu, maka Pemilu 2029 akan diselenggarakan di bawah bayang-bayang ketidakpastian konstitusional yang sudah diperingatkan sejak jauh hari oleh Mahkamah. Belum lagi putusan-putusan lain yang menyentuh berbagai aspek teknis namun berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Islam Menjawab Fenomena Konsumerisme

Misalnya, (i) syarat mantan terpidana sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang telah dikoreksi dan diperinci oleh beberapa putusan MK, namun koreksi itu masih tersebar dan belum diintegrasikan secara koheren ke dalam batang tubuh undang-undang; (ii) pengaturan sifat putusan DKPP yang telah direkonstruksi maknanya oleh Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021; (iii) hingga larangan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan yang telah diperlunak dengan syarat-syarat baru berdasarkan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.

Selama semua ketentuan itu belum dituangkan ke dalam norma undang-undang yang baru, para penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan warga pemilih akan terus berkelindan dengan ketidakpastian hukum yang seharusnya sudah diselesaikan jauh-jauh hari.

Perubahan Tatanan Pemilu

Perubahan paling fundamental yang menjadi alasan kedua adalah Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan siklus pemilu nasional dari pemilu daerah. Setelah terbitnya putusan tersebut, pemilu nasional (memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) harus diselenggarakan dalam jadwal yang berbeda dengan pemilu daerah yang memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.

MK memberikan pertimbangan yang kuat bahwa penumpukan beban kerja penyelenggara dalam waktu sempit; minimnya waktu pemilih untuk menilai kinerja hasil pemilu; tenggelamnya isu pembangunan daerah di bawah isu nasional; dan potensi kejenuhan pemilih terhadap agenda pemilu yang terlalu padat, kesemuanya menjadi dasar perubahan desain besar ini.

Namun, perubahan sebesar itu tidak bisa hanya bersandar pada interpre- tasi putusan, melainkan membutuhkan undang-undang yang secara eksplisit mengatur jadwal baru, mekanisme tran- sisi, dan pengaturan penyelenggara untuk dua siklus pemilu yang berbeda.

Tata kelola pemilu (electoral governance) hanya dapat bekerja efektif jika ditopang oleh kerangka hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh semua aktor yang terlibat. Ketika desain dasar keserentakan pemilu berubah tetapi undang-undangnya belum menyesuaikan diri, seluruh mekanisme tata kelola pemilu berjalan di atas fondasi yang rentan secara legitimasi.

Ketidakjelasan akan memengaruhi banyak aspek penyelenggaraan pemilu. Mulai dari kapan tahapan dimulai, bagaimana jadwal seleksi penyelenggara diatur, apa implikasinya bagi anggaran negara, dan bagaimana kepastian hukum bagi pemilih dijamin.

Perubahan tatanan pemilu tersebut juga membuka empat isu krusial turunan yang semuanya hanya bisa diselesaikan di level undang-undang. Pertama, waktu seleksi dan masa jabatan penyelenggara pemilu harus disesuaikan agar rekrutmen selesai sebelum tahapan dimulai dan menghasilkan penyelenggara yang kompeten serta berintegritas. Hal itu sebagaimana diperintahkan MK dalam Putusan No. 120/PUU-XX/2022.

Baca Juga :  PASS 2026: Menumbuhkan Prestasi dan Kelembutan Hati

Kedua, pengaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang berdasarkan Putusan MK No. 80/PUU- XX/2022 harus diserahkan sepenuhnya kepada KPU melalui Peraturan KPU. Artinya, lampiran undang-undang yang mengatur hal ini harus dihapus dan kewenangan itu secara eksplisit dilimpahkan kepada KPU.

Ketiga, mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu harus ditata ulang mengikuti Putusan MK No. 55/PUU-XVI- II/2020 yang membedakan perlakuan verifikasi antara partai lama yang memenuhi parliamentary threshold dengan yang tidak, serta partai baru.

Keempat, pengaturan pengunduran diri calon terpilih anggota legislatif yang hendak menduduki jabatan negara perlu dirumuskan ulang secara lebih proporsional sebagaimana diarahkan Putusan MK No. 176/PUU-XX- II/2024.

Kepastian Hukum

Alasan ketiga bermuara pada satu kesimpulan, yakni tanpa revisi UU Pemilu, kepastian hukum dalam pemilu Indonesia akan terus melemah, dan demokrasi elektoral Indonesia akan menanggung kerugian yang sangat besar sebagai dampaknya.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ramlan Surbakti (2025), kepastian hukum dalam pemilu penting karena empat hal, mencakup (i) pemilu adalah arena persaingan politik yang berpotensi keras sehingga membutuhkan aturan yang jelas; (ii) kepastian hukum menjamin independensi KPU agar bertindak semata berdasarkan peraturan perundang-undangan; (iii) prosedur yang dapat diprediksi (predictable procedures) adalah syarat mutlak bagi pemilu yang demokratis; dan (iv) partisipasi politik warga serta penegakan hukum pemilu hanya bisa terjamin jika diatur secara pasti dalam undang-undang.

Keempat syarat tersebut hari ini sedang terancam oleh kondisi UU Pemilu yang tertinggal dari yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Ancaman nyata lainnya datang dari perkembangan teknologi yang belum terantisipasi dalam UU Pemilu saat ini. Putu- san MK No. 166/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa citra diri peserta pemilu dalam kampanye tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan kecerdasan artifisial.

Ini adalah isu yang sama sekali belum ada dalam benak pembentuk undang-undang sembilan tahun lalu, namun dampaknya terhadap keadilan kompetisi dan kejujuran informasi kepada pemilih sangat nyata. Ketika norma undang-undang tidak mengakomodasi perkemban- gan ini, potensi penyalahgunaan terbuka lebar dan penyelenggara tidak memiliki pijakan hukum yang kuat untuk bertindak.

Selain itu, dalam kaitan dengan afirmasi keterwakilan perempuan, Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XX-
II/2024, telah menegaskan bahwa frasa “sekurang-kurangnya 30 persen”, “paling sedikit 30 persen”, dan “paling rendah 30 persen” dalam berbagai ketentuan perundang-undangan hanya menunjuk pada satu makna, yakni calon legislatif perempuan tidak boleh kurang dari 30 persen di setiap daerah pemilihan, tanpa pengecualian.

Penegasan tersebut sekaligus membongkar fakta bahwa selama ini jaminan keterwakilan perempuan masih rentan terhadap penafsiran yang menyimpang oleh penyelenggara pemilu. Hal itu sebagaimana terbukti dari pemberlakuan metode pembulatan ke bawah dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Baca Juga :  Satu Abad NU; Refleksi dan Agenda Abad Kedua

Kerentanan semacam itu hanya dapat ditutup secara permanen melalui norma undang-undang yang tegas dan tidak memberi ruang tafsir yang merugikan ataupun menyimpang. Bukan sekadar diatur dalam peraturan KPU yang dapat diubah sewaktu-waktu.

Inilah salah satu alasan paling konkret mengapa revisi UU Pemilu mendesak dilakukan. Tanpa kepastian norma di level undang-undang, jaminan keterwakilan perempuan 30 persen akan terus menjadi angka yang mudah diperdebatkan, diakali, dan diabaikan, termasuk oleh otoritas negara seperti KPU.

Hukum pemilu yang demokratis harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak politik warga negara, bukan hanya secara formal di atas kertas, juga secara substantif dalam praktik penyelenggaraan.

Ketika undang-undang pemilu memiliki banyak kekosongan norma, inkonsistensi antarpasal, dan ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi namun belum digantikan, maka perlindungan itu menjadi sangat rentan. Akhirnya, yang paling dirugikan adalah warga pemilih yang tidak memiliki kapasitas hukum untuk berhadapan dengan kompleksitas peraturan yang saling bertentangan.

Agenda Warga

Lonjakan angka pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (baik sebelum ataupun setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024) merupakan gejala yang tidak boleh dibaca hanya sebagai cerminan kesadaran hukum masyarakat yang meningkat.

Kondisi itu juga mencerminkan kegagalan pembentuk undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk merumuskan norma yang koheren, konstitusional, dan responsif terhadap kebutuhan pemilu yang terus berkembang.

Semakin banyak ketidakpastian yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, semakin besar pula risiko bahwa hasil pemilu dan legitimasi proses elektoral akan selalu berada dalam bayang-bayang gugatan.

Toby S. James (2025), dalam kajiannya yang bertajuk “Democratic Principles for Electoral Reform“, menegaskan bahwa hukum pemilu yang dibuat terburu-buru cenderung cacat.

Oleh karena itu, standar internasional merekomendasikan agar tidak ada perubahan besar pada hukum pemilu dalam rentang waktu satu tahun sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kerangka waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pemilu secara berkualitas sebelum Pemilu 2029 adalah tidak selama yang dibayangkan.

Apalagi harus ditekankan bahwa revisi UU Pemilu bukan agenda satu kelompok politik, namun merupakan kebutuhan konstitusional seluruh warga negara yang menginginkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dua puluh satu putusan MK yang belum diinkorporasi, dua puluh empat isu krusial yang telah teridentifikasi, perubahan fundamental dalam desain keserentakan pemilu, dan ancaman nyata terhadap kepastian hukum semuanya menunjuk ke satu kesimpulan: pembentuk undang-undang tidak boleh lagi menunda. Dalam kondisi saat ini, menunda pembahasan RUU Pemilu bukanlah kelalaian, melainkan keputusan sengaja yang keliru. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *