Majalengka

Seorang Pria di Majalengka Sebarkan Ratusan Video Porno, Akibat Ditolak Rujuk Istri Sirinya

26
×

Seorang Pria di Majalengka Sebarkan Ratusan Video Porno, Akibat Ditolak Rujuk Istri Sirinya

Share this article
GemaMadani.com - Seorang Pria di Majalengka Sebarkan Ratusan Video Porno, Akibat Ditolak Rujuk Istri Sirinya
Foto : Yus Firdhaus

MAJALENGKA, GemaMadani.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan seorang pria berinisial JY (50) setelah kedapatan membuat dan menyebarkan ratusan video porno, di peroleh informasi, pelaku nekat menyebarkan video porno bersama mantan istri sirinya. Aksi itu dilakukan JY karena sakit hati usai ajakan rujuknya ditolak.

JY ditangkap aparat di sebuah minimarket kawasan Majalengka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone (HP) yang berisi sejumlah rekaman video asusila yang diperankannya bersama korban, yang diketahui merupakan mantan istri sirinya.

Menurut informasi dari polisi, JY dan korban sebelumnya menjalin hubungan pernikahan siri selama delapan bulan. Namun hubungan itu kandas karena tidak mendapat restu dari anak perempuan korban. Setelah korban memutuskan komunikasi, pelaku diduga mulai menyebarkan video porno yang pernah mereka buat.

“Karena sakit hati, pelaku menyebarkan video porno yang diperankannya bersama korban kepada masyarakat, tetangga, hingga akhirnya sampai ke tangan anak korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo. Kamis (15/5/2025).

Selama delapan bulan menjalin hubungan, pasangan ini disebut telah merekam sekitar 400 adegan video asusila. Penyebaran video tersebut akhirnya membuat korban melapor ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (Yus)

Baca Juga :  Ratusan Siswa SMAN 1 Leuwimunding Diberi Wawasan Kebangsaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *